drberita.id -Polres Padang Sidimpuan segera menyelidiki dugaan kwitansi parkir ilegal yang digunakan untuk pengutipan liar (pungli) di sejumlah titik di Kota Padang Sidimpuan.
"Siap bang, akan kita tindak lanjuti. Terima kasih bang atas informasinya," Ketua Siber Pungli Kota Padang Sidimpuan ucap Kompol Maju Harahap, Kamis 4 Mei 2023.
Ucapan Kompol Maju Harahap pun mendapat respon dari Ketua Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Erijon Damanik.
Dia menyampaikan bukti kwitansi restribusi parkir yang berstempelkan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidimpuan dibeberapa titik dari lapangan syarat dengan dugaan ilegal.
"Polres Padang Sidimpuan wajib memanggil dan memeriksa restribusi parkir liar itu, belum perna menggunakan kwitansi dan ini kejadian," ucap Erijon Damanik.
Menurut Erijon, korporasi parkir sesuai aturan adalah dalam bentuk karcis bukan kwitansi, baik dari peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudian peraturan walikota (perwal) nomor 32 tahun 2018, merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Maria Marpaung memastikan dugaan kwitansi parkir ilegal akan diselidiki pihaknya. "Ok kami lidik dek," ucapnya.