drberita.id | Polda Sumut telah memanggil anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Marataman Siregar (MS) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD periode 2019-2024.
Informasi diperoleh DRberita, Rabu 8 Juli 2020, pemanggilan dan pemeriksaan MS dari Fraksi Hanura DPRD Padangsidimpuan ini telah berlangsung pada Kamis 25 Juni 2020, sekira pukul 09/00 WIB.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, tertanggal 23 Juni 2020, MS diminta datang dan bertemu dengan penyidik Kompol Thorang Arifin, untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Ini Daftar Nama 20 Tersangka Kerusuhan di Mandailing Natal, 1 Orang DPO
MS juga diperintahan untuk memebawa dokum yang dijadikannya persyarat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Padangsidimpuna periode 2019-2024.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana dikonfirmasi melelui pesan WhatsApp sampai beerita ini tayang belum memberikan penjelasan.
(art/drb)