drberita.id -Tim Siber Pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan pada Jum'at 14 April 2023.
OTT pegawai dishub tersebut dipimpin Kompol Hasanul Basry. Tiga orang ditetapkan tersangka, yaitu ERS (41) Plt KUPT, honorer IPS (29), dan FAR (31) honorer pencetak KIR.
Kronologis kejahatan tersebut dengan modus operandi meminta uang uji KIR kepada pemilik kendaraan bermotor sebesar Rp 150.000, sedangkan biaya sesuai Perwal Kota Padangsidimpuan sebeaar Rp 80.000.
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengurus uji KIR juga tidak harus menghadirkan kendaraan, cukup mengirimkan gambar melalui pesan whatsapp ke para pegawai UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Padansidimpuan.
Barang bukti yang diamankan tim saber pungli senilai Rp 1.350.000 dalam bentuk uang kontan, 7 lembar formulir model PKB, dan 7 lembar kwitansi tanda bukti penerimaan.
Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Maju Harahap yang dikonfirmasi sampai saat ini belum menjawab, Sabtu 15 April 2023. (Arief)