drberita.id | Setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Camat Padang Tualang, Kades dan Sekretaris Desa (Sekdes) Besilam akhirnya dilepas.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ketiga pejabat itu tidak dilakukan penahanan. "Iya, mereka tidak dilakukan penahanan," kata Hadi saat dikonfirmasi, Minggu 25 Juli 2021.
Baca Juga :Chairil Anwar Solusi Sumur Bor dan SaringanHadi mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait OTT terhadap pejabat Kabupaten Langkat itu. "Masih didalami," ujarnya.
Sebelumnya, tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT kepada Camat Padang Tualang RE Lubis, Kepala Desa Besilam IN (51), dan Sekretaris Desa Zai (34), Jumat 23 Juli 2021.
Baca Juga:Gubsu Disarankan Buat TWK Untuk Calon Direksi BUMD SumutOTT dipimpin langsung Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Patar Silalahi SIK dan AKBP Indra Uta Ritonga.
Mereka diamankan bersama barang bukti kwitansi berikut uang Rp.33.900.000, serta surat pelepasan sertifikat tanah, diduga memeras pengusaha Sere Wangi di Warung Cabe Hijau, Stabat, Langkat.