drberita.id -Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Pemkeb Padang Lawas Utara (Paluta) dituding telah merugikan 2 perusahaan yang mengikuti lelang paket pekerjaan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) 2024.
Kedua perusaahan yang merasa dirugikan tersebut CV. PAU dan CV. BGC, yang mengikuti lelang paket pekerjaan Pembangunan Pasar Langkimat dan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 100230 Baringin.
Direktur CV. BGC, M. Rusli Lubis mengaku merasa dirugikan karena Pokja ULP Pemkab Paluta tidak profesional melaksanakan proses lelang terbuka kedua paket pekerjaan pada saat pembuktian kualifikasi, Selasa, 23 Juli 2024.
"Kami merasa dikerjai serta dirugikan oleh Pokja ULP. Terdapat beberapa hal yang kami anggap sengaja dilakukan untuk menjadi alasan menggugurkan penawaran kami dalam proses lelang jasa konstruksi yang sedang kami ikuti," ujar Rusli Lubis, Senin 29 Juli 2024.
Rusli Lubis mengatakan beberapa kejanggalan yang dianggap merugikan pihaknya adalah mulai dari pemberitahuan jadwal pembuktian kualifikasi di Sekretariat Pokja ULP Kantor Bupati Paluta, Jalan Lintas Gunung Tua-Padangsidimpuan KM 3,5, Gunung Tua.
Pertama, kata Rusli, undangan pembuktian kualifikasi dikirim kepada CV. PAU pada 23 Juli 2024 sekira pukul 00.36 WIB. Dalam undangan tersebut tertulis jadwal pembuktian kualifikasi 23 Juli 2024 09.00 s/d 13.59 WIB.
"Begitu juga dengan CV. BGC menerima undangan pada 22 Juli 2024 sekira pukul 23.51 WIB. Sedangkan jadwal pembuktian kualifikasi pada 23 Juli 2024 pukul 09.00 s/d 13.59 WIB," kata Rusli.
Rusli juga menjelaskan waktu undangan yang dikirimkan Pokja ULP Pemkab Paluta di luar jam kerja, serta waktunya terlalu mendesak.
"Kami harus menyiapkan berkas berkas yang diminta Pokja, serta jarak tempuh yang jauh sesuai alamat perusahaan, kami oun sudah membuat permohonan pengunduran pembuktian kualifikasi satu hari kerja, menjadi 24 Juli 2024," katanya.
Atas dasar permohonan pengunduran jadwal pembuktian kualifikasi, CV. PAU dan CV. BGC datang ke Sekretariat Pokja ULP pada 24 Juli 2024, sekira pukul 10.00 WIB, untuk menghadiri proses pembuktian kualifikasi. Tetapi kehadiran mereka tidak ditanggapi Pokja ULP Pemkab Paluta.
"Mereka (Pokja) mengatakan pada hari itu (23 Juli 2023) sudah dilaksanakan penetapan pemenang tender. Namun pada saat yang sama, kami cek di LPSE, lelang pekerjaan yang kami ikuti belum ada penetapan pemenang," beber Rusli.
Rusli pun menduga hal itu sengaja dilakukan Pokja ULP Pemkab Paluta untuk menjadikan alasan menggugurkan CV. PAU dan CV. BGC dalam proses lelang yang sedang diikuti.
"Kami akan sanggah dan sanggah banding atas kejadian tersebut, serta demi hak hak kami sesuai ketentuan perundang-undangan, juga mungkin akan menggugat Pokja ULP Pemkab Paluta ke pengadilan," kata Rusli Lubis.