drberita.id | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sampai saat ini belum juga menjawab surat dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, terkait laporan Legiman Pranata.
Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, Jumat 10 Desember 2021.
BACA JUGA:
Nama Anggota DPR RI Dicaplok Palsukan SHM di BPN Deliserdang"Ombudsman sudah mengirim surat permintaan klarifikasi ke PN Lubuk Pakam selaku Terlapor. Masih proses, tanggal 25 November 2021 suratnya sudah kita kirimkan," ujarnya.
Abyadi menyarankan agar pelapor Legiman Pranata juga melapor ke Polda Sumut.
"Jika sudah dilaporkan juga ke Polda Sumut, coba sarankan beliau (Legiman Pranata) untuk mempertanyakan perkembangannya ke penyidik, jika tidak ada tindak lanjutnya dari mereka, nanti kita surati penyidiknya," kata Abyadi.
Selain ke Ombudsman, Legiman Pranata juga sudah melapor ke Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumut, Polda, dan Kejatisu, terkait nama anggota DPR RI Sihar P.H Sitorus diduga dicaplok untuk memalsukan sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang. SHM diduga palsu tersebut bernomor 477 dengan luas 8.580 meter persegi.
BACA JUGA:
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Rektor UINSU Digiring ke Polda dan KejatisuSementara, Ketua KAD Sumut Santri Sinaga berjanji akan memaparkan hasil laporan Legiman Pranata ke DRberita dalam waktu dekat ini.