drberita.id | Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan dari dana desa.
Pemberian BLT Dana Desa ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020. Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona (Covid-19) dan diberikan selama tiga bulan, mulai April hingga Juni.
"Penerima BLT yang sebagaimana diatur adalah mereka yang dalam kategori miskin dan terdampak Covid-19 dan tidak mendapat bantuan lain seperti PKH, Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," kata Ketua PKC PMII Sumut Azlansyah Hasibuan dalam keterngan pers, Sabtu 16 Mei 2020.
Baca Juga: Safari Dakwah Da'i Bersimpul Tanjungbalai ke Mushollah Al-Muttaqin
"Eksekutor di lapangan dalam pelaksanaan diinventarisir oleh perangkat desa. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa rawan penyelewengan," sambunya.
Menurut Azlansyah, dari data yang ditemukan PMII Sumut di lapangan, disalah satu desa di Kabupaten Deliserdang, masyarakat yang seharusnya sebagai penerima manfaat tidak menerima BLT Rp.600.000 melainkan Rp.300.000 dan diberikan cash langsung.
Alasan pemotongan itu, lanjut Azlansyah, sebagai hasil kesepakatan musyawarah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Anehnya, penerima manfaat tetap menandatangani penerimaan 600 ribu dan difoto. Masyarakat juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia dan tidak keberatan menyerahkan dari bantuan RP 300.000 ke pihak lain. Jika tidak bersedia tanda-tangan, maka diancam akan dikeluarkan atau dibatalkan sebagai penerima BLT Dana Desa," tegas Azlansyah.
Baca Juga: Selisih Rp 14,5 Miliar, Praktisi Hukum: Tim Non Medis GTPP Covid-19 Sumut Harus Diperiksa
Di daerah lain, kata Azlansyah, PMII Sumut juga menemukan warga diminta untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) kandidat kepala daerah dengan ancaman jika ingin mendapatkan bantuan BLT Dana Desa. Jika tidak, maka tidak dimasukkan dalam data penerima manfaat BLT Dana Desa.
Dengan temuan tersebut, Azlansyah Hasibuan selaku Ketua PKC PMII Sumut medesak Kapolda Irjen Pol. Martuani Sormin untuk memantau dan pengawal amanat Presiden Jokowi agar BLT Dana Desa tepat sasaran kepada masyarakat miskin yang berhak.
"Kami (PMII Sumut) meminta Pak Kapolda Irjen Pol. Martuani Sormin untuk mengusut para penjahat hitam yang mencuri uang masyarakat miskin ini," serunya.
Azlansyah juga menginstruksikan kepada seluruh Cabang PMII di Sumatera Utara untuk bergerak mengawal semua jenis bantuan sosial, tak terkucuali BLT Dana Desa agar tepat sasaran bagi pemerimanya masyarakat miskin. Apabila ditemukan penyelewengan seperti pemotongan agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Tidak boleh ada tikus yang mencuri dan menzalimi masyarakat miskin terdampak Covid-19, ditambah lagi di bulan suci ramadhan," kata Azlansyah. (art/drb)