drberita.id | Pimpinan KPK merespon laporang yang masuk ke Dewan Pengawas terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai. Pimpinan KPK menghormati laporan tersebut.
"Kami pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Mei 2021.
BACA JUGA :74 Guru Besar Antikorupsi Minta KPK Batalkan TKW 75 Pegawai
Menurut Alex, Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas.
Pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, lanjut Alex, pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.
"Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," katanya.
BACA JUGA :KPK Keluarkan Salinan SK 75 Pegawai TMS
Masih Alex, semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh ketua, kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya.
"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," tutupnya.