drberita.id | Penyidikan kasus dugaan korupsi PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) ternyata sama dengan UINSU sama. Keduanya sama-sama supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diketahui dari sumber di internal Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa 4 Agustus 2020.
Baca Juga :Gawat, Penyidikan Kasus Korupsi PT. PSU Supervisi KPK
"Ini (kasus) sudah koordinasi (supervisi) dengan tiga huruf merah putih (KPK), wajib ada tersangkanya," ungkapnya.
Menurut sumber, kasus dugaan korupsi BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ini sama dengan kasus dugaan korupsi gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumateta Utara (UINSU) yang sedang ditangani oleh Topikor Polda Sumut.
[br]
"Sama ini kasusnya (UINSU), Polda pun sudah tahap penyidikan, sebentar lagi diumumkan, sama-sama supervisi gedung merah putih (KPK)," aku sumber.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana memastikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi gedung kuliah terpadu yang mangkrak di UINSU senilai Rp 45,7 miliar terus berjalan dengan baik.
"Jadi memang minggu ini kami tidak ada permintaan keterangan terhadap Rektor UINSU," ucap Rony melalui pesan WhatsApp, Jumat 22 Mei 2020.
Baca Juga :HIMMAH Dukung Kajati Sumut Berantas Korupsi di BUMD
"Kemudian, untuk penyelidikan dugaan TPK pada pembangunan gedung perkuliahan UINSU hingga saat ini berjalan dengan baik. Para pihak telah kita minta keterangan termasuk ahli," sambungnya.
[br]
Rony juga meminta dukungan masyarakat agar penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi gedung mangkrak di UIN Sumut, selesai ditangani. "Mohon doa dan dukungannya aja ya, semoga tidak ada hambatan," kata Rony.
Kajatisu Amir Yanto juga memastikan kasus dugaan korupsi PT. PSU yang lagi ditangani pihaknya tinggal menunggu waktu menetapkan status tersangka.
"Penetapan tsk (tersangka) tinggal nunggu waktu," ucap Amir Yanto, akhir pekan 31 Juli 2020.
Baca Juga :Kajatisu Pastikan Penetapan Tersangka PT. PSU dan Kanwil Kemenag Tunggu Waktu
Amir juga memastikan kasus tersebut saat ini sudah pada tingkat penyidikan pihaknya. "Yg jelas PSU dan kanwil kemenag sdh tingkat Penyidikan," jawabnya.
art/drb