drberita.id | Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tiga tersangka OTT Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 40 hari ke depan.
Perpanjangan penahan 40 hari tersebut terhitung sejak 19 Maret sampai dengan 27 April 2021.
"Tersangka NA dkk masing-masig selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 17 Maret 2021.
BACA JUGA :Mimbar Demokrasi, Komika Sindir Peserta KLB Deliserdang
Menurut Ali, perpanjangan penahan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara.
Ketiga tersangka ditahan di rutan yang berbeda, masing-masing tersangka NA di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Dan untuk tersangka AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tutup Ali.
BACA JUGA :Ombudsman: Ada 39 Pengaduan Tagihan PDAM Tirtanadi, 1 Bulan Rp 12 Juta