Pejabat Korup

Pembangunan Pasar Delima Indrapura Rp8 Miliar Bermasalah

Pemkab Batubara Tidak Transparan
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202310/_4473_Pembangunan-Pasar-Delima-Indrapura-Rp8-Miliar-Bermasalah.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Pedagang Pasar Delima Indrapura datang ke Ombusdman Perwakilan Sumut.
drberita.id -Sebanyak 27 pedagang korban kebakaran Pasar Delima Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Medan, Senin 2 Oktober 2023.

Mereka memprotes kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Batubara selaku pengelola pasar, dalam mendistribusikan kios kepada para pedagang.

Para pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Korban Kebakaran Pasar Delima Indrapura, datang bersama seorang pendamping bernama Abeng Bambang Noroyono. Mereka diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Hana Filia Ginting.

Ketua Tim Peduli Pedagang Korban Kebakaran Pasar Delima Indrapura Raya Napitupulu selaku juru bicara pedagang menjelaskan, Pasar Delima Indrapura awalnya dikelola oleh Dinas Pasar Kecamatan Air Putih dengan sekitar 130-an pedagang.

Tahun 2015, lanjut Raya Napitupulu, pasar tradisional terbakar. Tahun 2016, pasar dibongkar untuk direvitalisasi oleh Kementerian Perdagangan RI dengan anggaran yang bersumber dari APBN.

Revitalisasi dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada tahun 2017 dengan anggaran sekitar Rp5,8 miliar. Sedang tahap kedua dilakukan tahun 2022 dengan anggaran Rp2,8 miliar.

Persoalan kemudian, setelah selesai direvitalisasi, distribusi kios dilakukan tidak transparan. Sampai saat ini misalnya, masih ada pedagang yang sama sekali belum dapat. Misalnya atas nama Luhut Saragih, Zulkifli HR Guci, dan atas nama Hotmaida Manihuruk.

"Kami adalah pedagang lama. Tapi sampai sekarang belum dapat kios. Padahal, sudah banyak pedagang yang baru datang, justru lebih dulu sudah dapat kunci kios," tegas Hotmaida Manihuruk.

Bukti lain ketidaktransparanan distribusi kios adalah, banyaknya pedagang baru yang justru mendapatkan lebih dari 1 kios. Bahkan, menurut mereka, ada pedagang baru justru dapat hingga 3 kios.


Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Ombudsman Temukan Bukti Masalah Pembangunan Pasar Delima Batubara