drberita.id | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyayangkan sikap Rektor UINSU Prof. Syahrin Harahap yang tidak memenuhi undangan untuk dimintai klarifikasi sekaitan proses perekrutan Dosen BLU yang bermasalah.
"Berdasarkan jadwal, Kamis 20 Januari 2022 pukul 10 hingga selesai, kita sudah mengundang Rektor UINSU ke Ombudsman RI Perwakila Sumatera Utara. Sayangnya, hingga pukul 13.15 WIB, yang bersangkutan tidak hadir, tanpa pemberitahuan. Seharusnya, rektor koperatif," kata Abyadi.
Menyikapi mangkirnya Rektor UINSU, lanjut Abyadi, Ombudsman Sumut akan melakukan langkah sebagaimana Pasal 31 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.
BACA JUGA:
Romeo Tampubolon Desak Polda Sumut Tangkap Mafia Judi Tembak Ikan"Kita bisa melakukan panggilan paksa terhadap Rektor UINSU, jika tetap membandel dan tidak mau mengklarifikasi atas laporan masyarakat dalam permasalahan perekrutan Dosen BLU di UINSU. Tentunya bekerjasama dengan Poldasu," ujarnya.
Saat ditanya kapan pemanggilan paksa akan dilakukan, Abyadi memastikan akan diputuskan melalui mekanisme dan aturan yang ada.
Rektor UINSU Prof. Syahrin Harahap hingga berita ini dituliskan, tak ada informasi menyebutkan keberadaannya.