Ombudsman Aceh Minta Penegak Hukum Tindaklanjuti Insentif Tenaga Medis Covid-19 RSUD Langsa

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir062022/_1484_Ombudsman-Aceh-Minta-Penegak-Hukum-Tindaklanjuti-Insentif-Tenaga-Medis-Covid-19-RSUD-Langsa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Abyadi Siregar

drberita.id | RSUD Langsa benar benar keterlaluan. Bayangkan, meski pandemi sudah hampir berakhir, tapi uang insentif tenaga medis Covid-19 rumah sakit Pemko itu belum juga dibayarkan sampai saat ini.

Padahal, selama dua tahun para tenaga medis di rumah sakit itu bertarung maut menghadapi pandemi covid yang mematikan tersebut.

Sejalan dengan itulah, para tenaga medis menyampaikan laporan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Mereka berharap, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas layanan publik sesuai UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dapat membantu agar Pemko Langsa, khususnya RSUD Langsa membayar uang insentif yang menjadi hak para tenaga medis Covid-19 rumah sakit itu.

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh Abyadi Siregar dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari para tenaga medis covid-19 RSUD Langsa ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Laporan itu terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas pembayaran uang insentif para tenaga medis.

BACA JUGA:PKN Ikut Desak Tutup Holywings di Medan

"Laporan para tenaga medis Covid-19 itu kita terima sekitar sebulan lalu. Bahkan, Ombudsman RI sudah menindaklanjuti penanganan laporan itu dengan menyurati RSUD Langsa untuk meminta penjelasan atau klarifikasi," jelas Abyadi Siregar, Kamis 30 Juni 2022.

Menurut Abyadi, Ombudsman sudah mengirim surat permintaan penjelasan atau klarifikasi kepada Direktur RSUD Langsa dengan Nomor: 0008//SRT/0020/BNA-NB/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022.

"Dalam surat itu, kita meminta agar Direktur RSUD Langsa menjelaskan apa penyebab sehingga belum membayar hak hak para tenaga medis itu. Bahkan, sudah hampir dua tahun wabah covid melanda dan saat ini sudah berakhir, tapi RSUD Langsa belum membayarkannya. Ini sangat keterlaluan," tegas Abyadi.

Abyadi menegaskan, RSUD Langsa harus bertanggungjawab untuk menjelaskan apa penyebab sehingga insentif tenaga medis covid itu belum dibayarkan sampai saat ini. Padahal, para tenaga medis itu sudah berulangkali mempertanyakan masalah itu kepada manajemen RSUD Langsa. Tapi, pihak RSUD selalu meminta para tenaga medis itu bersabar.

Abyadi menegaskan, entah sampai kapan para tenaga medis itu disuruh bersabar. Anehnya, pihak RSUD Langsa mengatakan, pembayaran uang insentif itu tergantung Dinas Kesehatan (Dinkes) Langsa.

BACA JUGA:KPK Kembali Gelar SPI 1 Juli 2022

"Saya kira, Walikota Langsa terutama Dinkes dan RSUD Langsa, harus mempertanggungjawabkan kasus ini. Jangan mereka menganggap masalah ini sudah selesai. Mereka harus bisa jelaskan. Apakah uangnya sudah dikirimkan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)? Kalau sudah dikirimkan, kemana dipergunakan, dan kenapa belum dibayar?" tegas Abyadi.

Abyadi juga meminta agar aparat hukum juga menindaklanjuti masalah ini. "Kalau ada potensi korupsi, silakan diproses. Kasihan para tenaga medis itu berjuang dengan maut, tapi uangnya yang menjadi hak mereka tidak dibayarkan. Keterlaluan. Apa mereka tidak punya hati? Siapapun itu pelakunya,?" tegas Abyadi Siregar.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Ombudsman Simulasi Pelayanan Publik di Pengadilan Tinggi Aceh