drberita.id | Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Riau, yakni PT Perkebunan Nusantara V (PTPN5) dilaporkan ke Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir telah merugikan keuangan Negara hingga Rp 100 miliar.Direktur Law Enforcement Monitoring (Inlaning) Dempos Tampubolon menyampaikan, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi di lingkungan PTPN5 Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 25 Juni 2020.
Laporan yang dilakukan Inlaning adalah berkenaan dengan pengelolaan dana Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pengkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Pemuda Barisan Karo Marah Proyek Jalan Layang Kelok 11 Ditunda"Dalam pengelolaan dana kredit koperasi primer untuk petani itu diduga telah menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 100 miliar," tutur Dempos Tampubolon, dalam keterangan pers yang diterima, Senin 13 Juli 2020.Dempos mengatakan, dalam laporannya ke Kejati Riau, pihak yang dilaporkan adalah PTPN5 dan oknum di perusahaan pelat merah tersebut. Dempos meminta Kejati Riau mengusut kasus ini.
"Ada 4 hal yang menjadi fokus laporan. Pertama, dugaan penyalahgunaan keuangan kredit KKPA oleh oknum PTPN5 untuk membangun kebun bernilai Rp 54 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Beredar Potongan Surat KPK Jadwalkan Periksa Bupati Labura dan 3 Orang Sebagai Tersangka
Kredit dari Bank BRI Agro Pekanbaru untuk membangun kebun baru itu tak berjalan dengan baik. Salah satu buktinya, kondisi fisik kebun dan sarana prasarananya diduga tidak layak. "Misalnya seperti jalan poros, jalan blok, dan gorong-gorong yang tidak layak. Namun PTPN5 harus menanggung pembayaran kredit pada Bank BRI Agro karena kebunnya gagal," kata Dempos.
Dempos juga menyebut 100 hektar lahan KKPA itu gagal tanam dan panen. Belakangan, sertifikat hak milik dari lahan itu diagunkan ke Bank Mandiri di Palembang, Sumatera Selatan. "Ini artinya lahan puso tetap dibebani utang dan dana pembangunan lahan puso tersebut ke mana?" ujar Dempos.
Baca Juga: Kolonel Zeni: Seluruh Perajurit Pendam I/BB bersih dari NarkobaKepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau (Kasipenkum Kejati Riau) Muspidauan membenarkan adanya laporan ini. Dia menyebut laporan tersebut masih ditelaah sebelum diusut penyelidik. "Nanti pengumpulan data dan keterangan dulu untuk mencari terjadinya tindak pidana atau tidak," kata Muspidauan.
(art/drb)