Minimalkan Potensi Korupsi Melalui Digitalisasi Dokumen, KPK Perkuat Kerja Sama dengan ANRI

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072022/_860_Minimalkan-Potensi-Korupsi-Melalui-Digitalisasi-Dokumen--KPK-Perkuat-Kerja-Sama-dengan-ANRI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
KPK dan ANRI

drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di bidang tata kelola penyimpanan arsip lembaganya.

KPK bersama ANRI telah menerapkan digitalisasi tata kelola pemerintahan melalui penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Diharapkan digitalisasi ini dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dengan lebih baik lagi sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan mencegah terjadinya penyelewengan," pesan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa saat menerima audiensi ANRI, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 29 Juli 2022.

Cahya mengatakan, selama ini KPK telah bekerja sama dengan ANRI terkait penyimpanan dokumen seperti dokumen LHKPN, dokumen perkara tindak pidana korupsi, dan dokumen dokumen kelembagaan lainnya.

KPK juga mendorong semua pihak baik pemerintahan pusat maupun daerah untuk melakukan upaya digitalisasi tata kelola penyimpanan arsip agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. "Demi penyelenggaraan pemerintahan yang baik, upaya digitalisasi dokumen sangat diperlukan," ujar Cahya.

BACA JUGA:KPK Lanjut Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Helikopter TNI AU

Sementara, Kepala ANRI Imam Gunarto mengatakan kerja sama dengan KPK terkait pengarsipan dokumen lembaga agar diperpanjang. Sebab dalam tahun ini, perjanjian kerja sama keduanya sudah berakhir.

"Kita ingin punya andil lebih dalam pemberantasan tindak pisana korupsi," kata Imam.

Dalam MoU sebelumnya, telah dicantumkan poin pengarsipan yang dilakukan ANRI sebagai alat mitigasi sistem pencegahan korupsi. "Dengan melakukan pengarsipan ada upaya melakukan mitigasi pencegahan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Imam.

Imam mengatakan pihaknya memiliki instrumen kearsipan yang sudah dijalankan cukup lama sampai tingkat kabupaten dan kota. Namun pada akhir 2021, kondisinya sangat memprihatinkan, hanya 14% yang masih utuh.

Padahal dengan tata kelola pengarsipan yang baik, maka lembaga tersebut telah mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. "Sebagian pemerintahan daerah tidak punya arsip bersejarah. Padahal untuk pembelajaran bangsa sangat penting," ujarnya.

BACA JUGA:Majelis Hakim KIP Tolak Banding Status Pengalihan Kepegawaian KPK

Atas hal ini, kata Imam, pihaknya ingin meminta bantuan KPK untuk mendorong perangkat pemerintahan di daerah agar melakukan upaya digitalisasi pengarsipan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan dokumen.

KPK telah melakukan kerja sama dengan ANRI dalam bidang tata kelola pengarsipan dokumen tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan pengarsipan dokumen lembaganya, KPK telah menerapkan sistem digitalisasi dokumen agar tidak terjadi penyelewengan.

Dalam audiensi ini turut hadir dari pihak ANRI yaitu Deputi Bidang Pembinaan Desi Pratiwi, Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan Zita Asih Suprastiwi, Direktur SDM & Sertifikasi Kearsipan Andi Abu Bakar, dan Koordinator Kerjasama Adhie Gesit Pambudi.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank

Kerah Putih

KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting

Kerah Putih

Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah

Kerah Putih

Kemnaker Raih Penghargaan Tata Kelola Arsip dan Predikat SJTN dari ANRI

Kerah Putih

Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025

Kerah Putih

Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas