drberita.id | Masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura) kembali melakukan desakan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) agar segera menetapkan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus (KSS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) tahun anggaran 2013-2015.
Desakan ini diketahui dengan terpasangnya dua (2) buah spanduk misterius berisi tulisan yang dipasang persis di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Jalinsum Perkebunan Mambangmuda dan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan di Jalinsum Sidua-dua, Kualuh Selatan.
Kedua spanduk itu diketahui terpasang pada Selasa pagi 23 Juni 2020 sekira pukul 06.00 WIB, namun tak lama kemudian langsung dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Labura.
Baca Juga: Idham Azis: Negara tidak boleh kalah dengan preman
Kedua spanduk tersebut masing-masing bertuliskan 'Kami Meminta Agar Pak Kapoldasu Segera Menetapkan Bupati Labura Sebagai Tersangka Kasus Korupsi DBH PBB' dan 'Pak Kapoldasu... Jangan Ada Tebang Pilih Dalam Penetapan Tersangka Kasus DBH PBB Labura'.
Meskipun dalam spanduk itu terdapat tulisan yang mengklaim bahwa spanduk itu dibuat oleh masyarakat Labura, namun hingga berita ini ditulis, belum ada pihak yang mengaku bertanggungjawab dalam pemasangan kedua spanduk misterius tersebut.
Beberapa bulan sebelumnya, aksi serupa juga pernah dilakukan oleh masyarakat. Saat itu, sebuah spanduk yang memuat desakan kepada Kapoldasu untuk menetapkan Bupati Labura sebagai tersangka korupsi DBH PBB juga tiba-tiba tampak terpasang di jembatan jalinsum Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Baca Juga: Silaturrahim ke Rumah Ketua MPW PP Sumut, Kapolrestabes Medan Dapat Bantuan 1 Set Komputer
Untuk diketahui, saat ini Poldasu telah menetapkan sebanyak tiga (3) orang pejabat Labura menjadi tersangka. Belakangan diketahui, berkas ke tiga tersangka itu telah dilimpahkan (P-21) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera disidangkan.
(art/drb)