Kejahatan Lingkungan

Massa Peduli Lingkungan Desak Pj. Gubsu Evaluasi Izin Galian C di Sungai Batang Toru

Akan Turun Investigasi
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202401/_4265_Massa-Peduli-Lingkungan-Desak-Pj--Gubsu-Evaluasi-Izin-Galian-C-di-Sungai-Batang-Toru.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Massa aksi peduli lingkungan aksi depan Kantor Gubsu.
drberita.id -Koalisi Mahasiswa Peduli Lingkungan Tapanuli Selatan mendesak Pemprov Sumut segera mengevaluasi izin galian C di Sungai Batang Toru yang berdampak dengan lingkungan. Izin galian C tersebut diduga tidak melengkapi persyaratan lingkungan.

"Pj.Gubsu Hassanudin kami minta mengevaluasi izin usaha CV. Bumi Harapan Sejahtera dan CV. Bagas Putra Batang Toru, dimana hasil penelusuran kami di lapangan, bahwa aktivitas galian C yang beroperasi di Sungai Batang Toru tanpa mempedulikan dampak lingkungan dari aktivitas tambang. Dan kami meminta Pj. Gubsu memanggil Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Sumatera Utara untuk klarifikasi dasar mengeluarkan izin tambang perusahaan tersebut," ujar Kordinator Lapangan Rizki Hasibuan di depan Kantor Gubsu, Jumat 12 Januari 2024.

Pj. Gubsu, kata Rizki, tidak boleh diam terkait persoalan izin tambang tersebut, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan hajat hidup orang per orang.

"Tambang galian C tersebut telah meresahkan masyarakat dan menjadi momok sangat menakutkan akan rusaknya lingkungan yang diakibatkan abrasi sungai dan kami duga izinnya bermasalah," sambung Rizki.

Belasan massa pun menyampaikan tuntutannya, yaitu;

1. Mencabut izin UKL-UPL atau Lingkungan CV. Bumi Harapan Sejahtera dan CV.Bagas Putra Batang Toru yang diduga banyak manipulasi data dan keterangan.

2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut harus mencabut izin CV. Bumi Harapan Sejahtera dan CV. Bagas Putra Batang Toru yang akibat aktivitasnya merusak lingkungan dan ketentraman masyaralat Mabang 1 dan Mabang Pasir, Kecamatan Muara Batang Toru.

3. Aparat penegak hukum kami desak menangkap dan menertibkan aktivitas CV. Bumi Harapan Sejahtera dan CV. Bagas Putra Batang Toru di Sungai Batang Toru.

Aksi dama Koalisi Mahasiswa Peduli Lingkungan Tapanuli Selatan itupun diterima Charles Situmorang dari Biro Pembangunan Pemprov Sumut. Charles berjanji aspirasi massa disampaikan ke Pj. Gubsu Hassanudin.

"Terima kasih adik adik semua sudah menyampaikan aspirasi kepada kami, dan di sini kami akan langsung menembuskan tuntutan adik adik ke pimpinan untuk selanjutnya diklarifikasi ke dinas terkait. Untuk itu kami minta adik adik bersabar menunggu hasil klarifikasi dari dinas tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, belasan massa bergerak ke Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Jalan Wahid Hasyim Medan. Dari pengeras suara, Rizki Hasibuan kembali berorasi menuntut pihal dinas segera mencabut izin CV. Bumi Harapan Sejahtera dan CV.bBagas Putra Batang Toru.

Sekira setengah jam berorasi, pihak Dinas PMPPTSP Sumut melalui Kabid PPSDA Abdul Aziz Batubara datang menerima aspirasi massa. Aziz pun mengaku sudah dua kali menerima kuasa hukum masyarakat terkait izin galian C tersebut.

"Sudah dua kali kami menerima pihak penasehat hukum dari masyarakat, dan sudah kita duduk kan bersama untuk menyikapi persoalan ini. Perlu kami sampaikan bahwa izin SIPB perusahan tersebut sudah keluar," katanya.

"Jika memang masih ada temuan adik adik di lapangan, kami terima dan pekan depan kita akan turun ke lapangan untuk melaksanakan investigasi untuk mengevaluasi izin yang sudah kami keluarkan. Bersama kita ada juga dari Inspektorat Kementerian ESDM yang ditugaskan di Sumatera Utara nantinya juga ikut," sambung Aziz.

Terlihat sempat terjadi adu argumen antara massa aksi dengan pihak Dinas PMPPTSP Sumut, namun berhasil dinetralisir pihak kepolisian yang melakukan pengawalan.

"Kami sepakat turut serta dalam rangka investigasi ke lapangan terhadap dampak yang timbul dari aktivitas galian C tersebut. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal aksi kami ini," ujar Rizki Hasibuan dan membubarkan diri.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Belum Ada Tindakan dari Pemerintah Terhadap Galian C Ilegal di Deliserdang

Kerah Putih

Kementerian Lingkungan Hidup Eksekusi PT Universal Gloves, Kuasa Hukum Warga: Publik Ikut Awasi Perkara

Kerah Putih

Terkait Sanksi PT Universal Gloves, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumut Masih Menunggu Kementerian

Kerah Putih

Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh

Kerah Putih

Kejari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBM Lingkungan Hidup, Bendahara Langsung Ditahan

Kerah Putih

Praktisi Lingkungan Sebut Bupati Deliserdang Gagal: Banyak Limbah Tidak Terkendali