drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum juga berhasil memanggil dan memeriksa Menteri ATR/BPN
Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM), NGO, dan Ormas, serta mahasiswa relawan lintas politik di depan Gedung KPK mendesak Nusron Wahid diperiksa dan ditangkap.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi harus menelusuri jaringan oligarki, mafia tanah, pemilik modal, pengembang properti, dan pihak pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik melawan hukum di Kementerian ATR/BPN," ujar massa, Kamis 15 Oktober 2026.
Kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. KPK wajib menelusuri aliran dana, aktor intelektual, jaringan perantara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.
Dalam orasi massa menuntut KPK segera memeriksa Nusron Wahid dan dalami setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ATR/BPN. Massa memintap semua pihak yang terbukti terlibat ditangkap dan adili tanpa pandang jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik.
Massa juga meminta KPK membongkar jaringan oligarki dan mafia tanah, pemilik modal, pengembang, perantara, serta pihak lain yang terlibat. "Usut tuntas seluruh dugaan korupsi pertanahan, termasuk persoalan sertifikat bermasalah, pagar laut Tangerang, tanah terlantar, sertifikat tumpang tindih, kawasan konservasi Tesso Nilo, dan sengketa tanah transmigran," teriak massa.
Massa pun berpesan kepada KPK agar menyelamatkan dan memulihkan hak tanah rakyat, lakukan audit administrasi pertanahan, lindungi masyarakat yang dirugikan, serta pulihkan kerugian negara. Tanah rakyat bukan milik oligarki. Hukum bukan alat perlindungan elite. Kekuasaan bukan tameng bagi pelaku kejahatan.
"Kami menuntut KPK bekerja tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dihukum melalui proses hukum yang adil dan transparan," tegas massa.