Pejabat Ditjen Pajak

Mantan Ketua KPK Angkat Bicara Terkait Harta Rafael Alun Trisambodo

Mahfud MD Salahkan KPK
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202303/_6233_Mantan-Ketua-KPK-Angkat-Bicara-Terkait-Harta-Rafael-Alun-Trisambodo.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Mantan Ketua KPK Abraham Samad

drberita.id -Mantan Ketua KPK Abraham Samad angkat bicara terkait tudingan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan KPK tidak mau membukan kasus tersebut.

Abraham Samad menyebut, laporan transaksi ganjil Rafael Alun Trisambodo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke lembaga yang dipimpinnya pada saat itu hanya tembusan.

Rafael diketahui merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ia menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Menurut Samad, PPATK mengirimkan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Jadi yang sebenarnya terjadi PPATK dilaporkan ke Kejagung, kemudian KPK cuma ditembuskan saja laporannya," ucap Samad saat dihubungi wartawan, Selasa 28 Februari 2023.

Samad menyebut, saat itu KPK hanya menunggu perkembangan laporan tersebut. Sebab, perkara Rafael dilaporkan ke Korps Adhyaksa. Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan dugaan transaksi ganjil Rafael lebih lanjut.

Sebab, biasanya Kejaksaan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan di KPK. "Tapi kasusnya itu ada di Kejaksaan Agung pada saat itu," kata Samad.

Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 itupun menilai bahwa pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak tepat.

Mahfud diketahui menyebut kasus Rafael yang telah dilaporkan PPATK beberapa tahun silam tidak menjadi prioritas di KPK. "Sama sekali tidak tepat," tuturnya.

Menurut Samad, Undang Undang KPK saat itu menyatakan penyelenggara negara yang ditangani lembaga antirasuah minimal pejabat eselon 2. Hal itulah yang membuat PPATK melaporkan transaksi ganjil Rafael ke Kejaksaan Agung dan bukan ke KPK.

"Karena pada saat itu mungkin Rafael Alun pada tahun 2012 masih pejabat eselon 3 atau mungkin 4 di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan," ujar Samad.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku telah menghubungi KPK agar transaksi ganjil Rafael Alun Trisambodo diusut sebagaimana mestinya.

Mahfud menuturkan, PPATK telah mengirimkan laporan transaksi ganjil itu ke KPK pada 2013. Namun, kasus itu tidak dibuka karena belum menjadi kasus prioritas.

"Saya sudah menghubungi KPK agar diproses sebagaimana prosedur hukum yang berlaku," katanya di acara 'Cangkrukan bareng Menkopolhukam' di Surabaya, Selasa 28 Februari 2023.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan

Kerah Putih

Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Kejagung Dicekal ke Luar Negeri

Kerah Putih

KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah

Kerah Putih

PMPRI Bawa Masalah Hukum Kabupaten Asahan ke Kejagung

Kerah Putih

Jamintel Kejagung Kirim Kode AGHT ke Daerah, Setelah Polri Geledah Kafe dan Rumah

Kerah Putih

Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain