drberita.id -Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Febrie Ardiansyah belum dipecat, meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status jaksa Febrie Adriansyah diberhentikan sementara hingga putusan berkuatan hukum dari pengadilan.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, pada Selasa 4 Agustus 2026.
Keputusan pemberhentian sementara Febrie Ardiansyah sebagai jaksa sesuai dengan ketentuan dan ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung. "Jaksa Agung yang memberhentikan," kata Anang.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri. Tak hanya Febrie, dalam perkara itu juga penyidik menetapkan tersangka lainnya Don Ritto.
Selain kasus PT Asabri, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
"FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Jamwas yang juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, pada Jumat 24 Juli 2026.
Febrie menjadi tersangka untuk kasus TPPU. Tapi dia tidak merinci detail kaitan kasus apa termasuk nilai kerugian negara. "Kasus TPPU," ujarnya singkat.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rudi pastikan selama proses penyidikan berjalan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
"Kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaiknya. Nanti progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut," tutupnya.