drberita.id | Mantan Dirut PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan korupsi hibah dari Australian Agency for International Development (AusAID) untuk sambungan pipa air minum ke Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2014 senilai Rp 5 miliar.
"Hari ini kita melaporkan mantan Dirut PDAM Tirta Bulian Oki Doni Siregar, yang juga Wakil Walikota Tebingtinggi ke Polda Sumut," ujar Sekretaris Jenderal Komunitas Muda Lawan Korupsi (KMLK) Firdaus SE didampingi Ganda Prayoga dari Himpunan Mahasiswa Al Washliyah, Rizky Lufti Panggabean dari Forum Ukhwah Mahasiswa Islam, dan Rezky Ramadhan kepada wartawan di sebuah kafe, kawasan Amplas, Medan, Jumat 19 Juni 2020.
Menurut Firdaus, laporan tersebut diterima oleh petugas piket Polda Sumut bernama Andri Manurung dengan surat nomor: 001/KMLK-TT/B.VI/2020 tertanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 13.15 WIB.
Baca Juga: PBI Sumut : Pemerintah Harus Batalkan RUU HIP, Bukan Menunda
Firdaus mengatakan, ada selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh PDAM Tirta Bulian pada proyek sambungan pipa air minum MBR untuk sekira 2.000 rumah tangga (RT) sebesar Rp 3,02 miliar.
"Proyek tersebut nilainya Rp 5 miliar, yang selesai pekerjaannya hanya Rp 1,97 miliar. Sisanya Rp 3,02 miliar sampai saat ini tidak ada pertanggungjawabannya," jelas Firdaus.
Dugaan korupsi ini terjadi, kata Firdaus, berawal dari PDAM Tirta Bulian menerima hibah senilai Rp 5 miliar dari AusAID dengan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) kepada Kementerian Keuangan melalui Pemko Tebingtinggi di Hotel Borobudur, Jakarta pada 17 Juni 2013. Namun, pihak AusAID akan menyalurkan hibah jika PDAM Tirta Bulian sudah menyelesaikan proyek sambungan pipa air minum tersebut.
Pada waktu itu, PDAM Tirta Bulian tidak mampu melaksanakan proyek karena keterbatasan anggaran. Dengan surat nomor: 56/X/PDAM-TB/TT/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dan PPH nomor: PP-H 74/PK/2013 tanggal 17 Juni 2013, PDAM Tirta Bulian meminta Pemko Tebingtinggi mandahulukan (Penyertaan Modal) sebesar Rp 5 miliar dari APBD tahun 2014. Sehingga proyek sambungan pipa air minum tersebut dapat dilaksanakan.
"Setahu bagaimana, pada tahun 2016 PDAM Tirta Bulian hanya bisa mengembalikan sebesar Rp 1.974.000.000 ke Pemko Tebingtinggi. Sedangkan sisanya Rp 3.026.000.000 tidak ada kabarnya. Informasi yang kami dapat hibah Rp 5 miliar dari AusAID sudah diterima PDAM Tirta Bulian. Pada saat itu dirutnya Oki Doni Siregar," turur Firdaus.
Baca Juga: Pokja 015-PK Dinas PU Sumut Dilapor ke Inspektorat
Firdaus berharap, Tipikor Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Komunitas Muda Lawan Korupsi dengan memanggil mantan Dirut PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi. "Kita berharap atensi dari bapak Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin pada dugaan korupsi di PDAM Tirta Bulian," kata Firdaus.
Sementara itu, mantan Dirut PDAM Tirta Bulian Oki Doni Siregar yang dikonfirmasil melalui telepon sampai saat ini belum menjawab.
(art/drb)