drberita.id -Mantan Bupati Samosir
Mangindar Simbolon ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.
Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan hingga merugikan keuangan negara Rp 32,7 miliar.
Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan penahanan Mangindar Sinbolon berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik.
"Tersangka MS saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999, sampai dengan 2005," ucap Yos Arnold, Jumat 18 Agustus 2023.
Mangindar Simbolon diketahui Bupati Samosir pada periode 2005 - 2010 dan 2010 - 2015.
"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yos.
Tim Penyidik Kejatisu pun mendatangi rumah tersangka namun tidak berada di tempat, dan kepada keluarganya telah disampaikan agar Mangindar Simbolon memenuhi panggilan Kejatisu.
Sebelumnya, kata Yos, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.
Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.
"Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," jelas Yos Arnold Tarigan.