drberita.id | KPK mengapresiasi hasil putusan banding Komisi Informasi Pusat (KIP) atas sidang putusan sengketa informasi publik terkait informasi assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Selasa 26 Juli 2022.
Putusan banding ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
"Dimana Majelis Komisioner KIP memutuskan untuk menolak permohonan dari para pemohon seluruhnya dalam gugatan banding tersebut," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 27 Juli 2022.
Adapun permohonan yang diajukan yaitu pertama, landasan hukum penentuan unsur unsur yang diukur dalam asesmen TWK tersebut. Kedua, landasan hukum penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK.
BACA JUGA:
KPK Tahan Dirut PT. JOP Terkait Suap Izin di Kota YogyakartaKetiga, nama dan sertifikat asesor atau pewawancara serta lembaga dan institusi asal Asesor. Keempat kertas kerja asesor atau pewawancara;, dan kelima berita acara penentuan lulus atau tak lulus oleh asesor atau pewawancara.
Majelis hakim dalam putusan banding menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tersebut adalah informasi yang dikecualikan dan tidak dikuasai oleh KPK.
"Terkait keputusan ini, Majelis Hakim KIP juga memutus hukuman membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar Rp 407.700," kata Ali.