drberita.id -
Lelang proyek pembangunan
Jembatan Aek Batahan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, pada tahun 2025, menjadi rebutan para rekanan.
Lelang dilaksanakan dengan metode e-Purchasing dengan nilai pagu Rp. 68 miliar dari APBN.
Kabarnya, lelang proyek Jembatan Aek Batahan di Kabupaten Madina tersebut sudan ada calon pemenangnya dengan sistem pengerjaan multi years.
Selain itu, kabarnya juga perusahaan calon pemenang lelang proyek jembatan tersebut sudah menyetorkan sejumlah uang miliar rupiah kepada oknum terkait proyek di Jakarta.
Lelang proyek pembangunan Jembatan Aek Batahan di Madina diketahui dengan kode 58167733.
Menanggapi lelang proyek Jembatan Aek Batahan itu, Koordinator LSM Sayap Anti Korupsi Indra Praja meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti informasi dugaan suap calon pemenang lelang proyek tersebut.
"KPK kita harapkan mau menyadap nomor telepon para pihak yang terlibat dengan lelang proyek, khususnya nomor telepon Satker, PPK, KPA dan Panitia Lelang," ujar Indra Praja, Kamis 29 Mei 2025.
"Cara ini untuk menelusuri aliran dana yang diserahkan pihak rekanan kepada oknum di Jakarta, dan bisa segera menangkap para pihak terkaitnya," sambungnya.
Menurut Indra, Kementerian Pekerjaan Umum selaku pengguna anggaran pembangunan Jembatan Aek Batahan di Madina harus segera mengevaluasi kinerja balai yang ada di Sumatera Utara.
Upaya itu, lanjut Indra, agar proses lelang proyek Jembatan Aek Batahan tersebut bisa berjalan dengan profesional dan bersih dari tindak pidana korupsi.
"Cara cara seperti ini harus dibersihkan dari program pembangunan, perbuatan suap untuk mendapatkan proyek pemerintah di daerah masih menjadi pilihan utama bagi rekanan yang tidak profesional. Nanti yang jadi korban juga rakyat, akibat kwalitas pembangunan tidak sesuai dengan harapan," katanya.