drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 2 tersangka korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (AJI). Kedua menyusul setalah tersangka Direktur Utama PT AJI periode tahun 2011 s/d 2016 Budi Tjahjono, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kedua tersangka yang ditetapkan KPK yaitu Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) dan Solihan (SLH) Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero tahun 2008 s/d September 2016.
"Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan keduanya tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 20 Mei 2021.
BACA JUGA :Pimpinan KPK Respon Pelaporan ke Dewan Pengawas Terkait TWK Pegawai
Ali memaparkan, untuk memenuhi keinginan Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT AJI yang menginginkan menjadi leader konsorsium dalampenutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012, dengandibantu oleh KEFC melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas.
Atas bantuan KEFS selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tahuid Khan (ITK) yang merupakan anak buah KEFC. Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI kepada ITKsejumlah Rp 7,3 miliar. Padahal terpilihnya PT AJI sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest, tidak menggunakan agen.
"Dimana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia," kata Ali.
Jumlah uang Rp 7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untukkepentingan KEFC.
Menindaklanjuti perintah Budi Tjahjono agar PT AJI tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi di antaranya dihadiri oleh SLH selaku Direktur Keuangan PT AJI.
BACA JUGA :74 Guru Besar Antikorupsi Minta KPK Batalkan TKW 75 Pegawai
Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen ITK dandiganti dengan Supomo Hidjazie (SH) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH.
Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi Tjahjono tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH dengan pembayaran komisi agen sejumlah USD600 ribu.
Kemudian uang USD600 ribu tersebut diberikan secara bertahap olehSH kepada Budin Tjahjono melalui SLH yang dipergunakan untuk keperluanpribadi sekira USD400 ribu dan juga khusus bagi keperluan pribadi SLH sekira USD200 ribu.
"Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini," tutup Ali.