drberita.id | Setelah sempat geger oleh adanya isu ditetapkannya Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira dua (2) pekan lalu.
Kini masyarakat Labura kembali dihebohkan dengan berhembusnya kabar tak sedap tentang ditetapkannya Bupati Kharuddin Syah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) tahun anggaran 2013 - 2015, oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Berbeda dengan isu penetapan tersangka oleh KPK yang lalu, kabar penetapan tersangka oleh Poldasu ini justru diwarnai dengan beredarnya foto salinan surat penetapan yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Poldasu.
Baca Juga: Kata Puan Maharani, Penyaluran Bansos ke Warga Semakin Baik
Pantauan wartawan sejak pagi hingga Selasa 24 Juni 2020 malam, foto salinan surat itu tampak ramai diunggah oleh warga pengguna media sosial facebook di daerah ini.
Dalam foto salinan surat itu tampak tertulis nama H. Kharuddin Syah, SE disebutkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015.
[br]
Namun aneh, meskipun foto salinan surat penetapan tersangka ini telah beredar luas di masyarakat, hingga saat ini Poldasu belum mengumumkan secara resmi tentang status hukum Kharuddin Syah dalam kasus yang telah menjerat sebanyak tiga (3) orang pejabat Pemkab Labura ini.
Ketiga pejabat itu adalah Ahmad Fuad Lubis, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Faizal Irwan Dalimunthe, saat itu Sekretaris DPPKAD, dan Armada Pangaloan, menjabat sebagai salah satu kepala bidang di dinas yang sama.
Sangat disayangkan, hingga berita ini ditulis, tak seorang pun pejabat Pemkab Labura yang bisa dimintai keterangannya terkait kebenaran status tersangka Kharuddin Syah ini.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Labura Zahida Haffani Siregar mengaku belum mengetahui tentang kabar beredar tersebut. "Saya belum tahu tentang itu, " ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Baca Juga: Pilkada Serentak: KPU dan Bawaslu Minta Tambahan Rp 5 Triliun, DKPP Minta Dikurangi
Senada dengan Zahida, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Labura Timbul Harianja juga mengaku belum mengetahuinya. "Belum tau. Coba nanti saya cek dulu, ya," ucap Timbul, Kamis 24 Juni 2020. (art/drb)