drberita.id -Proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumut senilai Rp 2,7 triliun yang dikerjakan PT. Wiskita SMJ Utama
KSO di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga menggunakan material galian C yang bersumber dari enambangan galian C yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pihak PT. Waskita SMJ Utama KSO yang dihubungi melalui Jimmy, Senin 3 Juli 2023, mengungkapkan material galian C yang digunakan berasal dari Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir, yang dikelolah Hanapi, Warga Kelurahan Simpang Gambir, dan dari Kelurahan Tapus yang dikelolah oleh Ku'lom, Warga Kelurahan Simpang Gambir.
"Material galian C bersumber dari Ranto Sore dan Tapus, yang dikelola oleh Hanapi dan Ku'lom," sambung Jimmy dari panggilan WhatApp, Senin 3 Juli 2023.
Sementara itu, masih dari pihak PT. Waskita SMJ Utama KSO yang mengaku bernama Fazrul sebagai penanggung jawab lokasi kerja di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, mengatakan sudah memegang surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan galian C tanpa izin, karena sesuai dengan edaran Gubernur Sumatera Utara untuk mempercepat pembangunan jalan di Ruas Jembatan Merah-Simpang Gambir, dan Ruas Jalan Sinunukan-Batahan.
Pada saat dikonfirmasi terkait izin yang digunakan penambang galian C, Fazrul balik meminta KTP wartawan Media ini, dan mengatakan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan di pusat.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pihak PT. Waskita SMJ Utama KSO belum dapat memberikan bukti surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan material galian C tanpa SIPB, dan juga belum menjawab terkait pembayaran pajak galian C ke Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.