drberita.id | Terdakwa mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus (KSS) divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 8 April 2021.
Terdakwa Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung terbukti bersalah memberi suap 290.000 Dollar Singapura dan Rp 400 juta kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, Agusman Sinaga dalam kepengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.
BACA JUGA :Fraksi Golkar Desak Pemerintah Hentikan Operasional dan Cabut Izin Tambang Galian C di Langkat
Majelis Hakim diketuai Mian Munthe, SH, MH dalam amar putusan menyatakan terdakwa Haji Buyung terbukti secara aah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kharruddin Syah Sitorus selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Mian Munthe.
[br]
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan," ungkap Mian Munthe.
BACA JUGA :Haji Marzuki Minta Bobby Ganti Iswar
Dalam nota putusan, majelis hakim juga menolak permintaan Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung sebagai justice colaborator.
Putusan ini l lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK Budi S yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
[br]
Menyikapi vonis ini, terdakwa maupun Jaksa Penuntut KPK menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan, majelis hakim juga memvonis terdakwa Agusman Sinaga 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
BACA JUGA :Lihat, Begini Kondisi Drainase di Deliserdang
Terdakwa Agusman Sinaga dalam pekara ini memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dan Rifa Surya selaku Kasi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Agusman juga mentransfer uang senilai Rp 100 juta kepada Puji Suhartono terkait kepengurusan DAK APBN 2018 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.