drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka perkara korupsi kuota rokok di Pelabuhan Tanjung Pinang. Perkara atas laporan dari masyarakat dengan kerugian negara sekiraRp296,2miliar.
Den Yealta sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang ditetapkan jadi tersangka.
" Tersangka DY ditetapkan sebagai tersangaka. Kerugian negara yang terjadi diperkirakan sekira Rp296,2 miliar dari kuota rokok," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers, Jumat 11 Agustus 2023.
Den Yealta berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013 resmi diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Sekitar Desember 2015, lanjut Ali Fikri, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjung Pinang ditahun 2015 melebihi dari yang seharusnya.
"Dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 jutabatang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 jutabatang dengan kalkulasi selisih sebesar 693%," kata Ali.
Selama Den Yealta menjabat, kata Ali, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota. Dengan kebijakan DY tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjung Pinang, Den Yealta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar, akan tetapi secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi, di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.
"Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," jelas Ali.
Perbuatan tersangka Den Yealta melanggar ketentuan di antaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
Atas tindakannya tersebut, Den Yealta menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran jumlah sekira Rp4,4 miliar. Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang uang lainnya.
"Akibat perbuatan tersangka DY mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp296,2 miliar," kata Ali.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tersangka Den Yealta ditahan selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 s/d 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.