drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan seorang kepala daerah di Sumatera Utara berinisial KSS sebagai tersangka. Adapun kepala daerah tersebut seorang bupati.
Penetapan tersangka terhadap oknum kepala daerah ini, menjadi penetapan tersangka untuk pertama kalinya oleh KPK terhadap seorang kepala daerah pada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya. "Kasus lama ya, belum ada aba-aba (info penetapan tersangka) itu," kata Lili, Selasa 9 Juni 2020 malam. Sementara itu, Bupati KSS, nomor teleponnya tak aktif ketika dihubungi.
Baca Juga: Masih DPO, JPU Tuntut Honggo Wendratno 18 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, sebelumnya tim Penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada 20 Agustus 2018 terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KSS diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Kepada awak media KSS mengaku dicecar ihwal pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di kotanya.
Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018. KSS membantah adanya permintaan 'fulus pelicin' dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah juga menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sembilan pihak yang ditangkap, selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.
Baca Juga: Polisi Geledah Kantor BBPJN Kementerian PUPR di Medan
Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
(art/drb)