drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka kasus korupsi Basarnas, Rabu 26 Juli 2023. Dua tersangka di antaranya langssung ditahan.
KPK menangkap kelima tersangka dalan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Raya Mabes Hankam Wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, dan di Wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT tersebut KPK awalnyal mengamankan 11 orang.
Kelima tersangka, yaitu Mulsunadi Gunawan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Henri Alfiandi Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan Afri Budi Cahyanto Koorsmin Kabasarnas RI.
"Pada saat OTT, tim KPK juga mengamankan uang kontan sebanyak Rp 999,7 juta," ucap Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan pers, Kamis 27 Juli 2023.
Kasus korupsi di Basarnas ini diduga telah terjadi sejak tahun 2021, yang melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE.
Ditahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Uang suap yang diberikan dengan istilah "Dako" (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC tersebut atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR.
Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 totalnya sekira Rp88, 3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
"MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," jelas Ali.