KPK Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072022/_1000_KPK-Tetapkan-3-Tersangka-Pembangunan-Stadion-Mandala-Krida-Yogyakarta.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Muhammad Artan
Gedung Merah Putih KPK

drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkam 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis 21 Juli 2022.

Ketiga tersangka yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK Edy Wahyudi, Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto, dan Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara (PNN) yang juga Direktur PT. Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

"EW, PNS selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK, SGH Direktur Utama PT AG, dan HS Direktur Utama PT. PNN dan Direktur PT. DMI," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Kamis 21 Juli 2022.

"EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," sambung Ali.

Diketahui, tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida. Dan usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

BACA JUGA:GMLB-Jakarta Resmi Laporkan Wabup Labuhanbatu ke KPK

Kemudian EW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT. AG dengan SGH selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up, dan hal ini langsung disetujui EW tanpamelakukan kajian terlebih dulu.

Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45, 4 miliar.

Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Pada pengadaan di tahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

BACA JUGA:Kejati Sumut Tahan Mujianto Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BTN Medan

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

"Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 31, 7 miliar," terang Ali.

Atas perbuatannya, lanjut Ali, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:
Kpk

Berita Terkait

Kerah Putih

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Kerah Putih

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Kerah Putih

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya

Kerah Putih

KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto

Kerah Putih

Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran

Kerah Putih

Babak Baru ‎Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung