drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakap tersangka Daftra Pemcarian Orang (DPO) kasus suap kerjasama pembangunan PLTU Riau-1, SMT. Tersangka SMT ditetapkan DPO sejak 2020.
Tersangka SMT ditangkap penyidik KPK di sebuah kafe di kawasan Jalan HM. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 5 April 2021.
BACA JUGA :Ada Acin di Hutan Mangrove Langkat
"Tersangka SMT adalah pemilik perusahaan PT BLEM, yang terlibat dalam perkara suap pembangunan PLTU Riau-1. Ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Eni MaulaniSaragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 6 April 2021.
Ali mengatakan tersangka SMT ditahan 20 hari pertama terhitungsejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
[br]
"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," katanya.
Ali memaparkan, perkara suap pembangunan PLTU Riau-1 ini berawal pada Oktober 2017. Saat itu Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. AKT.
BACA JUGA :Jenderal Listyo Cabut Aturan Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi
Diduga saat itu PT. BLEM milik tersangka SMT telah mengakuisisi PT. AKT. Untuk menyelesaikan persoalan terminasi tersebut, SMT didugameminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih untukpermasalahan pemutusan (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT. AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih yang merupakan anggota DPR RI 2014-2019 pada Komisi Energi menyanggupi permintaan tersangka SMT dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM,dimana posisi Eni adalah Anggota Panja Minerba di Komisi VII.
[br]
"Dalam proses penyelesaian itulah Eni Maulani Saragih diduga memintasejumlah uang kepada tersangka SMT untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung," jelas Ali.
"Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui stafny dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp 5 miliar," sambungnya.
BACA JUGA :DPRD Padangsidimpuan Belum Lunasi Hutang Pajak Ratusan Juta ke Negara
Selama proses penyidikan perkara suap ini KPK telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi.
"Tersangka SMT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No. 31tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," tandas Ali.