drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT. Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika, terkait dugaan suap perizinan di Kota Yogyakarta.
"Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama, dimulai 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 22 Juli 2022.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan beberapa tersangka yaitu Haryadi Suyuti Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022, Nurwidhihartana Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Triyanto Budi Yuwono Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, dan Oon Nusihono Vice President Real Estate PT. Summarecon
Agung (SA) Tbk.
Pada sekitar tahun 2019, Dandan Jaya Kartika selaku Dirut PT. JOP yang merupakan anak usaha dari PT. SA Tbk, bersama-sama dengan Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk mengajukan permohonan izin
mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT. JOP untuk pembangunan Apartemen RoyalKedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
BACA JUGA:
Lakukan Pengembangan, KPK Sidik Dugaan Korupsi Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun 2020"Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta," kata Ali.
Sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi Suyuti untuk 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud, diduga Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika kemudian memberikan beberapa barang mewah di antaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp 50 juta.
"HS kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai, di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan. Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH," terang Ali.
"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas
goodiebag," sambung Ali.
BACA JUGA:
GMLB-Jakarta Resmi Laporkan Wabup Labuhanbatu ke KPKTersangka Dandan Jaya Kartika Dirut PT. JOP yang baru ditahan pun disangkakan sebagai pihak pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.