drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tiga tersangka penyuapan pengadaan bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) ke JPU, Kamis 1 April 2021.
Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU, dengan tersangk Juliari P Batubara mantan Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono pihak swasta.
BACA JUGA :P3KS Ajak 2 Camat Susuri Sungai Babura Medan
Ketiga tersangka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu di tahun 2020.
"Berkas perkara masing-masing tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 1 April 2021.
[br]
Penahanan ketiga tersangka suap pengadaan bansos Covid-19 tersebut selanjutkan menjadi kewenangan JPU.
Masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021, tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
BACA JUGA :Selain ke Presiden, AHY Juga Sampaikan Terima Kasih Kepada Pers dan Elemen Bangsa
Tersangka Matheus Joko Santoso di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan tersangka Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.
[br]
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.
Selama proses penyidikan sebanyak 68 orang saksi telah diperiksa di antaranya pejabat di lingkungan Kemensos, anggota DPR dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan bansos itu.