drberita.id | Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari BNI 46 cabang Gambir yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020.
"Tersangka Edhy Prabowo atau EP sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 15 Maret 2021.
"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," sambungnya.
BACA JUGA :Begini Kondisi Drainase Permukiman di Kota Medan
Menurut Ali, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada.
"Pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta masyarakat, untuk itu KPK berterima kasih dan mengapresiasi pihak BNI 46 atas kerjasamanya dalam upaya penyelesaian perkara dugaan korupsi ini," tandasnya.