drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan miliar aset terdakwa PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati di Kota Banda Aceh, berupa tanah, SPBU dan alat transportasi.
"Perkara dengan terdakwa korporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa 16 Agustus 2022.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah menuntut para terdakwa PT. Nindya Karya dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44, 6 miliar, kemudian terdakwa PT. Tuah Sejati dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 miliar.
Pada persidangan ini Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara, di antaranya;
BACA JUGA:
Ada Broker di Proyek Rp 2,7 T SumutSatu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Peralatan/sarana-prasarana SPBU berupa 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya 6 unit sumur monitor.
Peralatan/sarana prasarana SPBN berupa 2 unit kolom penyangga, 1 unit sumur monitor, dan 1 unit mobil truck merk HINO.
"Estimasi dari seluruh aset aset tersebut senilai total Rp 25 miliar, dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan," kata Ali.
BACA JUGA:
Demo Proyek Rp 2,7 T, Ini 5 Tuntutan Massa PERMAKTim Jaksa KPK pun telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim pada hari ini, Selasa 16 Agustus 2022, dan telah melaksanakan penetapan penyitaannya.
Ali pun mengatakan tentunya mengapresiasi terobosan hukum Tim Jaksa KPK maupun Majelis Hakim dalam perkara ini. Efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.
Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional.