Pejabat Korup

KPK: Sekretaris MA dan Komisaris Wika Beton Tersangka

Total Suap sekitar Rp 11,2 Miliar
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202306/_6962_KPK--Sekretaris-MA-dan-Komisaris-Wika-Beton-Tersangka.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Gedung KPK.
drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Selasa 6 Juni 2023.

KPK menetapkan Hasbi Hasan (HH) Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Dadan Tri Yudianto (DTY) Komisaris Independen PT. Wika Beton (WB).

"Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka atas nama GS (Gazalba Saleh Dkk), dan saat ini perkaranya masih dalam tahappenuntutan dan persidangan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam siaran pers, Rabu 7 Juni 2022.

Penetapan dan penahanan kedua tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta fakta hukum di persidangan terdakwa Gazalba Saleh dkk.

KPK pun menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindakpidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan denganmenetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

"Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1," kata Ali Fikri.

Diketahui, Hasbi Hasan dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung RI pada 20 Desember 2020.

Pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK, tersangka Dadan Tri Yudianto menerima sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri Yudianto kepada Hasbi Hasan pada sekitar Maret 2022.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Nama Kepala BIN Disebut Mantan Sekretaris MA, KPK Harus Usut