drberita.id -Narapidana korupsi Topan Obaja Putra Ginting alias
Topan Ginting kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan. Setelah Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) memindahkannya dari Rutan Medan pada tengah malam sebelum lebaran Idul Adha 2026.
Topan Ginting telah membeberkan semua aliran dana korupsinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dirinya menjabat Kadis PUPR Medan, Pj Sekda Kota Medan, hingga Kadis PUPR Sumut.
KPK pun telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Pemko Medan terkait pengakuan Topan Ginting.
Uang miliaran rupiah yang disita KPK dari rumah Topan Ginting menjadi pintu masuk aliran dana korupsi yang masuk dan keluar ke pejabat Pemko Medan dan Pemprov Sumut.
Sumber DRberita pada Minggu 30 Mei 2026, mengatakan KPK telah menerbitkan sprindik baru untuk mengembangkan penyidikan kasus narapidana korupsi Topan Ginting, dengan memanggil sejumlah pejabat Pemko Medan dan Pemprov Sumut.
"Ada memang kemarin pejabat Pemko Medan yang dipanggil KPK ke Jakarta, infonya yang kita dapat masih terkait proyek di Medan, saat Topan Ginting Kadis PU dan Pj Sekda Medan," ucap sumber.
Sumber juga mengatakan Topan Ginting telah mengaku banyak menerima aliran dana dari proyek yang sedang berjalan di Kota Medan saat dirinya menjabat Kadis PUPR dan Pj Sekda Medan.
"Paling ganas saat dia Pj Sekda, apa pun proyek wajib lapor ke dia. Contoh proyek Underpass HM Yamin, dan juga Lapangan Merdeka Medan tahap 3," katanya.
Dari pejabat Pemko Medan dan Pemprov Sumut yang diperiksa KPK, sumber belum mau membeberkan nama-namanya. "Jangan dibuka dulu nama mereka. Biarkan penyidik KPK nanti yang membukanya sendiri ke publik. Jelas kasus Topan Ginting ini masih panjang proses penyidikannya," cetus sumber.
Sprindik baru yang diterbitkan KPK telah memanggil sejumlah pejabat Pemko Medan dan Pemprov Sumut. Namun yang terpublikasi ke media masih pejabat Pemprov Sumut. Untuk pejabat Pemko Medanmasih dan pidah ke Pemprov Sumut belum dipublikasi KPK.
Kabarnya juga KPK telah melakukan supervisi kasus narapidana korupsi Topan Ginting ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk penanganan kasus korupsi di Pemko Medan.
Kasus korupsi Pemko Medan itu seperti; proyek Lapangan Merdeka Medan, renovasi Stadion Teladan, Lampu Pocong, Underpass HM Yamin, Islamic Center, Stadion Kebun Bunga, tanah timbun dari Lapangan Merdek ke Islamic Center, dan kolam resapan di Kampus USU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatkan pihaknya membuka penyidikan baru untuk pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Eks Kepala Dinas Provinsi Sumut, Topang Obaja Putra Ginting.
"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Budi pada Kamis 7 Mei 2026.
Budi pun memastikan pengembangan penyidikan kasus tersebut berangkat dari peristiwa tangkap tangan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Gunting.