drberita.id | KPK pecet dengan tidak hormat seorang pegawai nerinisial IGA yang terbukti mencuri barang bukti bukti (Barbut) emas seberat 1,9 kg.
"IGA telah diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai KPK dalam sidang etik," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis 8 Maret 2021.
BACA JUGA :Fraksi Golkar Desak Pemerintah Hentikan Operasional dan Cabut Izin Tambang Galian C di Langkat
IGA seorang anggota satuan tugas dan ditugaskan Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan. Proses sidang etik terhadap IGA, kata Tumpak, sudah berlangsung sekitar dua pekan.
"Dalam dua minggu ini kami melakukan persidangan pelanggaran kode etik seorang insan KPK, kebetulan yang terkait anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbut yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ujar Tumpak.
[br]
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," sambungnya.
Emas batangan yang dicuri merupakan barang bukti dari kasus tersangka Yaya Purnomo, bekas pejabat Kementerian Keuangan. IGA menggadaikan emas itu dengan alasan untuk membayar utang.
BACA JUGA :Haji Marzuki Minta Bobby Ganti Iswar
"Barbut yang sudah diambil ini dikategorikan pencurian atau penggelapan, ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," kata Tumpak.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Cristian Samma mengatakan pegawai KPK berinisial IGA masih status saksi.
[br]
"Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya masih di KPK. Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," kata Jimmy.