KPK Optimalkan Asset Recovery TPPU

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir042022/_5668_KPK-Optimalkan-Asset-Recovery-TPPU.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Muhammad Artan
Gedung KPK Merah Putih

drberita.id | Beberapa hari ini KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pada perkara TPPU di Pemerintahan Kota Bekasi. Para saksi hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik.

"KPK terus memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) dari para koruptor. Upaya tersebut salah satunya melalui pengembangan penanganan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 8 April 2022.

Tercatat, kata Ali, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU. Di antaranya, pada Tahun 2022, ada perkara dugaan perkara TPPU yakni dalam kasus TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan TPK terkait pengadaan Barang dan Jasa serta Lelang Jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

"Di tahun 2021 yaitu TPK dan TPPU terkait Proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015, Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung, TPK terkait Seleksi Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, TPK Penerimaan Hadiah atau Janji terkait dengan Pemeriksaan Perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, TPK terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022," jelasnya.

BACA JUGA:AHY Diminta Tetapkan Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua Dari Kader Nasionalis dan Negarawan

Lalu pada Tahun 2020, terdapat perkara TPPU yaitu pengembangan TPK Suap Pengadaan Pesawat dan Mesin Pesawat dari Airbus S.A.S dan Roll-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan TPK Gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 s.d Tahun 2012.

"Pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi. Lantaran, KPK acapkali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," kata Ali.

Ali menuturkan, mulai dari penempatan uang atau aset di sistem keuangan, menyamarkan atau menghilangkan jejak sumber uang dengan melalukan transaksi atau transfer yang kompleks, ataupun menggunakan uangnya untuk investasi pada kegiatan usaha atau bentuk kekayaan lainnya.

Terlebih, hasil kajian PPATK tahun 2021 menyebutkan bahwa dari hasil identifikasi dan analisis faktor pembentuk risiko TPPU (ancaman, kerentanan dan dampak TPPU) di Indonesia berdasarkan kategori jenis tindak pidana asal paling banyak adalah korupsi.

Pentingnya penangaanan TPPU ini mendorong KPK untuk mengangkatnya dalam isu prioritas yang dibahas dalam pertemuan forum G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

BACA JUGA:Demo Depan KPK, Gerbrak Desak Bupati dan "Pangeran" Batubara Ditangkap

Dalam forum yang berlangsung pada 28-31 Maret 2022 tersebut, KPK memaparkan berbagai macam praktik TPPU yang sering terjadi. Diantaranya, keterlibatan para profesional hukum yang justru turut membantu koruptor menyembunyikan hasil kejahatan korupsinya. Seperti, membantu dalam pembuatan perusahaan baru ataupun mengakses pasar keuangan dengan uang hasil korupsi tersebut.

Asset recovery merupakan dampak penting dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK, selain pemberian efek jera bagi para pelakunya. Pada Rabu (30/3) lalu, KPK pun menyampaikan capaian asset recovery dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.

"Hasil asset recovery dari penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2021 mencapai Rp 419,9 miliar," kata Ali.

"Nilai pengembalian asset recovery ini masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui denda, uang pengganti, rampasan dan juga dari penetapan status penggunaan serta hibah," sambungnya.

Capaian tersebut dilakukan KPK melalui 2 cara. Pertama, lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, penerapan pasal TPPU, serta tindak pidana korporasi. Kedua, penanganan grand corruption dengan mengoptimalkan LHA PPATK dan LHP BPK yang terkait dugaan korupsi.

BACA JUGA:Politisi Gerindra Edhy Prabowo Dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang

Hasil asset recovery tersebut selanjutnya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional.

"Oleh karenanya, KPK mengajak masyarakat dapat berperan serta dalam penanganan perkara korupsi maupun TPPU ini," seru Ali.

"Yakni, jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi atau mengetahui adanya suatu aset sebagai hasil pencucian uang dari korupsi, dapat melaporkannya kepada KPK, melalui saluran email Pengaduan Masyarakat pengaduan@kpk.go.id," tutupnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK

Kerah Putih

Kejari Tebingtinggi Tetapkan Hasbie Ashsiddiqi Jadi Tersangka Korupsi Lingkungan Hidup

Kerah Putih

Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat

Kerah Putih

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Kerah Putih

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Kerah Putih

Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi