drberita.id | Penyidik KPK sudah selesai melengkapi berkas korupsi lobster dengan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan. Berkas telah tahap II untuk dilimpahkan ke tim JPU.
"Sebelumnya berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21). Penahanan beralih dan dilanjutkan Tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 24 Maret 2021.
BACA JUGA :DPRD Medan Dukung Penegak Hukum Usut Dugaan Klaim BPJS RS Bunda Thamrin
"Masing-masing tersangaka Edhy Prabowo, Safri, Andreau Pribadi Misata, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin. Mereka semua ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," sambungnya.
Dalam waktu 14 hari kerja, lanjut Ali, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
BACA JUGA :GP Ansor "Tantang" Walikota Medan Buat PDAM Sendiri
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 157 saksi dari berbagai pihak di antaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster tahun 2020.