drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengumpulkan data dari perbankan dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan.
KPK juga sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan yang tengah diisolasi di tahanan khusus Markas Polda Sumut.
"Benar (KPK sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk klarifikasi) dan sudah mulai pengumpulan data perbankan, BPN, dan sebagainya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Pahala Nainggolan di Jakarta, Jumat 28 April 2023.
Selain itu, kata Pahala, KPK juga tengah mengumpulkan data lainnya mengenai detail materi yang akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, kapan pemanggilan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk keperluan klarifikasi itu belum dijadwalkan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi pemblokiran dua rekening milik AKBP Achirudin Hasibuan dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah.
"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah, Kamis 27 April 2023.
"Dua rekening yang diblokir itu adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan," sambungnya.
Dari LHKPN diketahui total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat Rp 467.548.644. Total harta kekayaan itu terdiri atas beberapa jenis harta. Di antaranya memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp 46.330.000.
Kemudian tercatat, AKBP Achiruddin memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp 370.000.000, dan juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 51.218.644.