drberita.id -Wakil Pimpinan
KPK Nurul Ghufron mengatakan korupsi telah menjadi ancaman dan tantangan bagi ketahanan nasional, karena korupsi telah terjadi di berbagai sektor.
"Korupsi saat ini sudah menjadi musuh dalam selimut, masif di semua sektor dan terjadi dari pusat hingga daerah. Korupsi juga jadi faktor pemecah negara modern, dilakukan oleh multi-aktor yaitu terdiri dari berbagai suku dan agama. Terakhir, korupsi telah menjadi bahaya laten sehingga jadi ancaman dan tantangan ketahanan nasional," ujar Nurul Ghufron di Gedung Pancagatra Lantai 3 Lemhannas, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.
Nurul Ghufron menjadi narasumber pada kegiatan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun 2023 Lemhanas RI, yang dikuti 79 orang peserta, terdiri dari TNI, Polri, kementerian, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha.
Menurut Ghufron, sikap permisif masyarakat terhadap korupsi jadi salah satu penyumbang tingginya korupsi di Indonesia, berdasarkan hasil survei perilaku antikorupsi oleh BPS menyebutkan masyarakat Indonesia paham bahwa korupsi melanggar agama, norma, dan hukum.
Namun dalam praktiknya masyarakat berperilaku apatif dan permisif terhadap perilaku korupsi.
"Masyarakat kita tahu bahwa korupsi itu dilarang agama dan melanggar hukum, namun dalam pengamalannya masih tetap dilakukan bahkan pada level tertentu dianggap wajar," papar Ghufron.
"Mengurus sesuatu di pemerintah wajar saja dengan memberi tip dan lainnya. Makanya tidak heran, hingga saat ini kasus suap dan gratifikasi masih mendominasi berdasarkan jenis tindak korupsi yang ditangani KPK, dan pihak swasta masih jadi pihak yang paling banyak menjadi pelaku tindak pidana korupsi," sambungnya.
Dari catatan KPK, hingga triwulan I 2023 jenis perkara korupsi masih didominasi oleh tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yaitu 66%. Sedangkan berdasarkan pelaku korupsi masih didominasi oleh pihak swasta 383 orang dan anggota DPR/DPRD 344 orang.
Ghufron juga memaparkan tujuh jenis tindak pidana korupsi sesuai Undang Undang No.31 tahun 1999 jo. No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK), yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan terakhir gratifikasi.