drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal telah mengembalikan bingkisan yang diberikan oleh staf Protokol Pemerintah Kabupaten Demak.
Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 Maret 2023.
"Menanggapi beberapa unggahan di media sosial, terkait pengembalian bingkisan atau parcel yang diberikan oleh staf Protokol Pemerintah Kabupaten Demak," ucap Ali.
Ali pun menyampaikan kronologis pengembalian bingkisan tersebut ke Pemkab Demak;
Pada hari Kamis, 9 Maret 2023, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab Demak, yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Setelah selesai kegiatan dan keluar area itu, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan kegiatan monev dimaksud. Namun, Tim KPK menolak untuk diwawancarai.
Tim KPK lalu masuk ke mobil dan dalam perjalanannya mendapati informasi dari driver bahwa ada titipan parcel sebanyak 2 paket dari Pemkab Demak.
Setelah mengetahui hal itu, Tim KPK langsung bergegas putar balik dan mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak. Pengembalian parcel tersebut diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak.
Tim KPK selanjutnya kembali untuk tujuan perjalanan berikutnya.
Ali juga mengimbau kepada seluruh stakeholder KPK, untuk tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada Insan KPK dalam melaksanakan tugas tugasnya. Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye dalam rangka edukasi antikorupsi.
"Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas," jelas Ali.