drberita.id | Penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 s/d 2019 terus berlajut.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 3 orang saksi, yaitu Ashifa Viadira, Staf Fraksi Golkar atau Honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Jabar.
BACA JUGA :KPK Respon Anggota DPRD Medan Bekingi Bangunan Bermasalah
Deni Komaransyah, Tenaga Ahli Fraksi Golkar Amanah pada DPRD Provinsi Jabar periode 2014 s/d 2019 dan Fraksi Partai Golkar 2019 s/d sekarang, dan Wempi Triyoso, Mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu.
"Para saksi didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan teknis pengajuan proposal untuk mendapatkan Banprov bagi Kabupaten Indramayu," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada DRberita, Rabu 24 Maret 2021.
Diketahui, Wempi sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Selain Wempi, tiga orang lainnya yang juga telah divonis bersalah, yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan wiraswasta Carsa ES.
Kasus suap bantuan keuangan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi dan kawan-kawan tersebut.
BACA JUGA :Peradi Desak Polda Sumut Tangkap Anggota DPRD Medam Pembeking Bangunan Bermasalah
Sebelumnya, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka. ARM diduga menerima aliran dana Rp 8.582.500.000 terkait kasus tersebut.