KPK Keluarkan Salinan SK 75 Pegawai TMS

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir052021/_7467_KPK-Keluarkan-Salinan-SK-75-Pegawai-TMS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Ilustrasi
Logo KPK

drberita.id-JAKARTA | KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

BACA JUGA :Tak Pakai Masker, Video Ketua KPK Dengan Komisaris PT. Pelindo I Yang Berpekara Beredar Luas

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Mei 2021.

Menurut Ali, penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," jelas Ali.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," sambungnya.

Ali memastikan KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

[br]

KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan hasil asesmen TWK pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN. Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang, Rabu 5 Mei 2021.

BACA JUGA :KPK OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

Berikut sebagian nama pegawai KPK yang dinyatakan TMS;

1. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)

2. Yudi Purnomo (Penyidik/Ketua Wadah Pegawai)

3. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi)

4. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi/Pjkaki)

5. Hery Muryanto (Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi)

6. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)

7. Harun Al Rasyid (Penyelidik/Wakil Ketua Wadah Pegawai)

8. Ambarita Damanik (Kasatgas Penyidik)

9. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)

10. Andre Nainggolan (Kasatgas Penyidik)

11. Budi Sukmo (Kasatgas Penyidik)

12. Aulia Posteria (Penyelidik)

13. Marc Falentino (Penyidik)

14. Praswad (Penyidik)

15. Andi Abdul Rahman Rahim (Fungsional Gratifikasi)

[br]

16. Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)

17. Samuel (Fungsional Biro SDM)

18. Rizka Anungdata (Kasatgas penyidik)

19. Tri Artiningsih Putri (Fungsional Humas)

20. Benedictus Siumlala (Fungsional di Deputi Peran Serta Masyarakat)

21. Afief Julian Miftah (Kasatgas Penyidik)

22. Hotman Tambunan (Kasatgas Diklat)

23. Yulia Fuada (Sekretaris Dewas)

24. Nanang Priyono (Kabad SDM)

25. Chandra Reksodiprodjo (Karo SDM)

26. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)

27. Airin (Kabag Umum)

28. Arien (ULP Mantan Plh Korsespim)

29. Novariza (Fungsional Pjkaki)

30. Arba (Kabag Umum Mantan Pemeriksa Internal)

31. Riswin (Penyelidik)

32. Gita (Fungsional Pjkaki)

33. Faishal (Mantan Ketua Wadah Pegawai)

34. Anisa Ramadhani (Fungsional Jejaring Pendidikan)

Penulis
: Muhammad Artam
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting

Kerah Putih

Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah

Kerah Putih

Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025

Kerah Putih

Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas

Kerah Putih

8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK

Kerah Putih

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor