KPK Hanya Tuntut Mantan Bupati Labura 2 Tahun Penjara

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir032021/_1440_KPK-Hanya-Tuntut-Mantan-Bupati-Labura-2-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
KSS, Mantan Bupatoli Labura

drberita.id | Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (KSS) hanya dituntut dua tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 18 Maret 2021.

Penuntut umum KPK, Budi S menyatakan terdakwa terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan.

"Oleh karenanya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa dengan pidana-penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan," ucap Penuntut umum KPK S. Budi dalam persidangan.

BACA JUGA :Pengamat Ingatkan APBD Diskominfo Sumut Jangan Sampai Bermasalah Hukum

Dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti memberikan suap sebesar 290.000 dollar Singapura dan Rp 400 juta kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, Agusman Sinaga dalam kepengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Penuntut Umum KPK menuntut Agusman Sinaga selama satu tahun dan enam bulan penjara dan membebankan membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Agusman memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Masih untuk Agusman juga mentransfer uang kepada Puji Suhartono senilai Rp 100 juta yang terkait dengan kepengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Terdakwa KSS didakwa pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp 19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar. Namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK APBN-perubahan TA 2017 dan 2018.

Terdakwa Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut.

Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.

Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp 20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

BACA JUGA :PP 98 Menduga Elit Partai Pendukung Jokowi Berada di Balik Isu Jabatan Presiden Tiga Periode

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp 100 juta.

Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp 400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp 100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai fee.

Penulis
: Muhammad Artam
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025

Kerah Putih

Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas

Kerah Putih

8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK

Kerah Putih

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Kerah Putih

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Kerah Putih

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya