drberita.id | Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah IV KPK bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat memfasilitasi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah penangkapan DPO tersangka Christian Andi Pelang.
Christian Andi Pelang (CAP) ditangkap di restoran daerah Senayan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Rabu 24 Maret 2021.
BACA JUGA :Mantan Sekretaris PC HIMMAH Tolak Pemko Medan Buat PDAM
"CAP merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa, ia merupakan tersangka perkara korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS dengan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 25 Maret 2021.
CAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil namun tidak datang. DPO CAP sejak Juni 2019, dan KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.
"Setelah dilakukan penangkapan tersangka kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk diperiksa awal selanjutnya diterbangkan ke Palu Sulteng," jelas Ali.
Penangkapan CAP merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan polisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
BACA JUGA :DPRD Medan Dukung Penegak Hukum Usut Dugaan Klaim BPJS RS Bunda Thamrin
"Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," tandas Ali.