drberita.id | Jaksa penuntut KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor dengan memasukan terpidana korupsi Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Rabu 7 April 2021.
Eksekusi itu sesuai putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021.
BACA JUGA :Bencana Alam di Indonesia Seperti Agenda Rutin
Rachmat Yasin masuk ke Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dan dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Kamis 8 April 2021.
[br]
Yasin juga dijatuhi hukuman berkewajiban membayar pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp 9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," kata Ali.
BACA JUGA :2 Kali Survey, Pemko Padangsidimpuan Masih Zona Merah